Friday, 29 March 2024

Merasa Dirugikan, Dishub Bintuni Tuntut Kontraktor Mobil Angdes

-

Dinas perhubungan kab. Teluk Bintuni Papua Barat menuntut kontraktor penyedia barang dan jasa proyek pengadaan dua unit mobil angkutan pedesaan tahun anggaran 2021.

Kontraktor dituntut untuk mengembalikan satu unit mobil yang ditarik oleh dealer.

Pasalnya, pengadaan dua unit mobil angkutan pedesaan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp. 1,3 Miliar ini telah dibayar lunas oleh kuasa pengguna anggaran dinas perhubungan.

Sesuai dokumen kontrak yang ditandatangani pada 23 juni 2021, pihak ketiga yang menjadi pelaksana pekerjaan ini adalah CV Biti Onar.

Dengan batas waktu penyelesaian pengadaan mobil selama 110 hari kalender, kontraktor telah menyerahkan mobil angkutan pedesaan itu pada 6 Desember 2021 dan 9 April lalu.

Belakangan, satu unit mobil ditarik kembali oleh PT. Fardana Berlian Papua karena belum dibayar oleh kontraktor.

Atas kejadian ini, kepala bidang lalu-lintas dan angkutan jalan dinas perhubungan Teluk Bintuni, Andreas Asmorom menuntut pihak kontraktor untuk mengembalikan mobil tersebut ke dinas perhubungan. (*red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru