Friday, 19 April 2024

TERLIBAT LAHAN SENGKETA, 15 BANGUNAN TERPAKSA DI EKSEKUSI

-

https://youtu.be/pp2-ba4iul8

Sengketa lahan yang terjadi sejak tahun 2013, baru bisa di eksekusi oleh Mahkamah Agung, selasa pagi 08 mei 2018, di jalan Abepura Sentani, Jayapura, Papua, setelah 5 tahun mengalami penundaan eksekusi lahan. Lahan seluas 12.690 meter persegi, sempat menjadi sengketa antara Albert Sia Patta, Surung Hamang Daeng Pamaling, dan Stefanus Adi.
Sebanyak 15 bangunan dieksekusi, setelah 3 unit alat berat di turunkan, dalam hitungan jam, belasan bangunan tersebut rata dengan tanah.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, mengatakan, sebanyak 350 personil gabungan diturunkan, untuk mengawasi pelaksanaan eksekusi. Ia juga mengatakan bahwa eksekusi kali ini sudah ada pemberitahuan sebelumnya untuk segera mengosongkan bangunan tersebut.

Frederik Padalingan selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Jayapura mengatakan, bangunan yang seharusnya sudah di ekesekusi sejak tahun 2013 baru bisa di lakukan saat ini, karena termohon tidak pernah mengindahkan panggilan Mahkamah, hingga akhirnya diputuskan untuk di eksekusi. Wahyu Pamungkas salah satu pemilik rumah makan yang menjadi korban eksekusi, mengatakan tidak tahu menahu soal sengketa lahan yang terjadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru